Berita : Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020
Pendidikan Anak Usia Dini adalah jalur pendidikan formal dan nonformal sebagai upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Usia dini merupakan “usia emas” (golden age) untuk menerima rangsangan yang hanya datang sekali dan tidak dapat diulang sekaligus fase yang sangat menentukan untuk pengembangan kualitas manusia selanjutnya. Telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 – 2022, Kajian Strategis Daerah (KSD) nomor 8 mengenai Peningkatan Akses Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Peningkatan Kesejahteraan Guru PAUD. Sejalan pula dengan visi – misi organisasi, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mewujudkan Pendidikan Anak Usia Dini yang tuntas dan berkualitas melalui akses yang merata dan berkeadilan, peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan peran ekosistem pendidikan dengan meningkatkan kesadaran orang tua akan pentingnya PAUD.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud RI sampai dengan bulan Agustus 2020 Provinsi DKI Jakarta memiliki 3.964 lembaga yang terdaftar, dengan berbagai jenis layanan yang terdiri dari 1.960 TK, 353 KB, 20 TPA, dan 1.631 SPS. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menargetkan APK PAUD DKI Jakarta menjadi 100% selama dua tahun ke depan. Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 baru mencapai 78,72% dengan jumlah anak usia 3-6 tahun yang bersekolah sebanyak 578.962 dari 735.467 anak. Hal ini berarti masih ada 156.505 anak yang belum tergabung pada institusi pendidikan.
Dalam upaya meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD Provinsi DKI Jakarta dan meningkatkan kesiapan peserta didik PAUD menuju jenjang SD, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan kajian “Wajib PAUD 1 Tahun”. Kajian dilakukan berdasarkan aspek yuridis, teoritis, dan empiris dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, serta Program Studi Pendidikan Guru PAUD Universitas Negeri Jakarta. Secara yuridis, gagasan ini didukung oleh payung hukum yang memiliki korelasi sebagai dasar layanan PAUD satu tahun sebelum SD berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri. Tinjauan aspek teoritis menunjukkan terdapat teori para ahli psikologi yang menunjukkan pentingnya pendidikan anak usia dini. Pendidikan anak usia dini berupa stimulasi terhadap perkembangan anak wajib dilakukan sejak anak usia dini. Jika ini tidak dilakukan akan memberikan akibat yang fatal terhadap perkembangan anak selanjutnya. Berdasarkan aspek empiris, terdapat hasil penelitian terkait pentingnya PAUD sebagai pondasi perkembangan bagi anak untuk meniti perkembangan selanjutnya. Beberapa daerah kabupaten/kota juga sudah menerapkan peraturan wajib PAUD satu tahun pra SD. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengembangan PAUD di daerah tersebut. Hasil pemetaan mutu PAUD di Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa 90% lembaga PAUD di DKI Jakarta sudah memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD secara komprehensip dan mampu dalam memberikan kesiapan layanan PAUD bagi warga masyarakat usia 5-6 tahun untuk dapat melanjutkan ke jenjang SD.
Hasil kajian kesiapan satuan dalam layanan PAUD satu tahun sebelum SD dilihat dari upaya/ kinerja lembaga PAUD dalam penuhanan 8 standar nasional PAUD menunjukkan sebagian besar lembaga telah memenuhi standar tersebut. Pemenuhan 8 standar nasional PAUD oleh satuan PAUD mengindikasikan bahwa lembaga PAUD DKI Jakarta layak memberikan layanan PAUD berkualitas. Hasil kajian kesiapan dukungan masyarakat terhadap layanan PAUD satu tahun sebelum SD menunjukkan bahwa apresiasi dan dukungan masyarakat sangat besar dalam mendukung layanan PAUD satu tahun sebelum SD. Hal ini mengindikasikan telah tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya PAUD. Masyakat sangat mengharapkan adanya akses layanan PAUD berkualitas di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk mendukung gagasan baik ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memperkuat kebijakan untuk menumbuhkembangkan dan memperluas akses layanan PAUD berkualitas di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta melalui regulasi. Selain itu, pembinaan berkelanjutan juga akan dilaksanakan untuk menjamin keterlaksanaan layanan PAUD berkualitas di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta. Harapannya, gagasan wajib PAUD 1 tahun ini dapat tepat sasaran dan mampu mendukung tumbuh kembang anak optimal serta yang terpenting dapat menjadi jembatan antar jenjang demi menyiapkan anak menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengucapkan terima kasih atas kerjasama seluruh pihak yang mendukung upaya realisasi gagasan wajib PAUD 1 tahun. Semoga ikhtiar bersama seluruh pemangku kepentingan akan membuahkan hasil pendidikan terbaik bagi anak usia dini yang merupakan bentuk investasi pada generasi penerus bangsa.