I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.
Peran
Strategis sebuah lembaga kursus dalam menjalankan kegiatannya harus diawali dengan pembuatan
kerangka gagasan-gagasan dan Konsep selanjutnya dituangkan dalam sebuah perencanaan yang menghasilkan suatu
acuan yang sangat penting dalam menyusun program-program kerja, kegiatan dan
langkah-langkah teknis untuk minimal 5 tahun ke depan dalam suatu organisasi. Hal
ini untuk dijadikan gambaran sejauhmana partisipasi LKP dalam membangun SDM
yang berkualitas
Arus globalisasi telah melanda segala sektor khususnya pada sector Pendidikan menuntut kemampuan daya saing LKP agar dapat berkiprah dalam percaturan internasional hal ini sesuai era society 5.0 yang mengedepankan IoT dan peran manusia manusia smart dalam menjalankan tantangan digitalisasi. Selajan dengan itu maka pemerintah pusat melalui perarturan presiden no 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi pendidikan Vokasi dan pelatihan vokasi merupakan jawaban dan pembenahan dalam era society 5.0. Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilakukan dengan tujuan: a). meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja; b). mendorong pembangunan keunggulan spesilik di masing-masing lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai potensi daerah dan kebutuhan pasar kerja; c). melakukan penguatan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia tenaga kerja Indonesia;
Adapun
Pendidikan Vokasi meliputi: a). pendidikan kejuruan; dan b). pendidikan tinggi
vokasi. Sedangkan Pelatihan Vokasi meliputi: a). pelatihan kerja; dan b). kursus
keterampilan.
Bagaimana Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang didirikan masyarakat? LKP merupakan jenis Kursus Keterampilan dengan adanya Perpres 68 th. 2022. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendukung masyarakat dalam mendirikan lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Untuk itu Pendirian lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana diprioritaskan di kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, wilayah pusat pertumbuhan industri, dan kawasan berikat hal ini kemudahan perizinan, insentif, dan pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melihat uraian di atas Mutu Kursus Keterampilan (LKP) harus terus ditingkatkan untuk menghasilkan sumberdaya manusia yang berkualitas, yang mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini sejalan dengan Paradigma Baru Kursus Keterampilan yang dicanangkan oleh Direktorat Kursus dan Pelatihan dengan memperhatikan elemen Otonomi, Evaluasi, Akreditasi dan Akuntabilitas di dalam mewujudkan Kualitas Sumberdaya Manusia.
Pencapaian
mutu Kursus Keterampilan harus didasarkan pada proses – proses dengan
titik perhatian pada: Relevansi, Akademik Atmosfir, Manajemen Internal terpadu,
Sustainabilitas, Efisiensi dan Produktivitas, serta Kepemimpinan yang handal.
Selanjutnya
dalam mengedepankan Peran strategis LKP dalam pengembangan program akademik
Kursus menuju lulusan yang bermutu, hendaknya dapat memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 32 dan 33 tahun 2004 tentang
Otonomi Daerah dan Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
2. Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
3. Peraturan Presiden No. 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
Peran
Strategi dimaksudkan sebagai acuan untuk melakukan perencanaan yang tepat, guna
mencapai tujuan pembangunan pendidikan nasional. Dalam Rencana Strategis dan
Rencana Operasional dibahas dan direncanakan strategi bidang akademik, bidang
manajemen dan organisasi, bidang kepeserta didik/warga belajaran, dan bidang pengembangan
dan kerjasama, yang selanjutnya dapat menjadi bijakan bagi kebijakan
tahun-tahun mendatang yang menghantarkan Program kursus menjadi yang
terkemuka di kawasan Indonesia serta tanggap terhadap kemajuan program
kursus di Asia Tenggara dan Internasional. Hal ini Sebagai acuan kebijakan
strategis dan program - program kerja dalam rangka pelaksanaan
Manajemen program Kursus agar terjadi perubahan culture dan
terealisasinya pelaksanaan Paradigma Baru program kursus keterampilan di
Indonesia.
B. Permasalahan.
Bagaimana Peran Stratengi LKP dalam Membangun SDM yang Berkualitas.
II. PEMBAHASAN
A. Pengembangang Program
Kursus Bidang Akademik.
Memasuki
era globalisasi dan society 5.0 sekarang ini, penyelenggaraan program kursus keterampilan
secara nasional sedang dan akan menghadapi sejumlah permasalahan. Diantara,
permasalahan tersebut adalah gejala semakin menguatnya arus globalisasi,
pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan perubahan arah
kebijakan pendidikan, khususnya Program kursus keterampilan.
Dewasa ini merupakan era society 5.0 artinya konsep
mengenai era masyarakat yang berpusat pada manusia (Human-centered) dan
berbasis teknologi Dalam kaitanya di atas
Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut menyetujui dan terlibat aktif
dalam berbagai kesepakatan perdagangan secara global, seperti WTO, GATT, APEC
dan sebagainya. Dalam era society 5.0, hampir semua faktor produksi seperti
uang, teknologi, jasa, pabrik dan peralatan dapat bergerak melintasi tapal
batas negara tanpa kesulitan berarti. Dunia terasa menjadi semakin sempit,
jarak terasa semakin dekat, waktu terasa berjalan semakin cepat dan mobilitas
orang dan barang semakin tinggi. Kondisi tersebut akan mempunyai implikasi
langsung terhadap penyelenggaraan program kursus keterampilan. Implikasi yang
dimaksud adalah :
a. Tingginya peluang tenaga kerja terdidik dari
luar masuk ke Indonesia sehingga persaingan dunia kerja bagi lulusan
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) menjadi semakin ketat.
b. Institusi program kursus luar semakin
mudah menyelenggarakan pendidikan di Indonesia, sehingga para calon peserta
didik/warga belajar memiliki peluang yang lebih tinggi untuk memilih Lembaga
Kursus dan Pelatihan (LKP)yang berkualitas. Hal demikian mengakibatkan
persaingan di antara Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) semakin ketat dalam
menarik peserta didik/warga belajar. Persaingan tersebut memberi efek terhadap
peningkatan biaya pengembangan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan kinerja
penyelenggaraan program kursus, baik yang menyangkut dengan sumber daya
manusia, fasilitas, maupun manajemen.
Isu lain yang perlu mendapatkan perhatian
dalam menjalankan perannya adalah implementasi otonomi pendidikan.
Pemberlakuan otonomi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) mempunyai
implikasi-implikasi sebagai berikut:
a. Pengurangan subsidi pemerintah terhadap Lembaga
Kursus dan Pelatihan (LKP),
b. Strategi yang ditempuh oleh LKP dalam
menggali sumber dana lain di luar subsidi pemerintah
c. Strategi yang ditempuh oleh Lembaga Kursus dan
Pelatihan (LKP) dalam memenangkan persaingan antar LKP, terutama dalam
menjaring calon peserta didik/warga belajar.
Dalam
kaitannya dengan implementasi otonomi program kursus, LKP bagaimanapun berada
dalam posisi lebih menguntungkan karena dua alasan. Pertama,
pemerintah masih memberikan bantuan berupa perizinan, insentif, dan
pembinaan , sehingga LKP tidak perlu memikirkan untuk mencari dana dalam
peningkatan SDM/karyawan. Kedua, rata-rata LKP telah memiliki SDM
yang lebih baik, terutama dalam aspek jabatan akademik Instruktur, meskipun
dalam kewirausahaan (entrepreneurship) rata-rata LKP secara relatif
telah memiliki pengalaman yang lebih baik .
Kaitannya Peran strategi yang ditempuh oleh Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP ) dalam mengimplementasikan otonomi program kursus, terdapat kecenderungan bahwa sebagian besar LKP, akan menambah calon peserta didik/warga belajar yang dapat diterima di Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal atau sebagai alternatif pendidikan; dan mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.dan Strategi ini cenderung ditempuh karena berkaitan dengan upaya Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) untuk dapat mandiri, baik dalam penggalian maupun pengelolaan dana, sehingga LKP tidak lagi banyak tergantung pada kemampuan pembiayaan pemerintah, terutama dalam pembiayaan operasional penyelenggaraan program kursus dan pemeliharaan berbagai fasilitas pembelajaran.
Diantara upaya-upaya yang dilakukan LKP untuk meningkatkan daya tampung tersebut adalah menyelenggarakan kelas paralel, membuka berbagai program setara diploma, dan membuka ekstensi. Peningkatan daya tampung ini berkaitan erat dengan jumlah dana yang bisa diperoleh dari calon mahasisa/peserta didik. Konsekuensinya adalah bahwa jumlah spill-over (limpahan) calon peserta didik/warga belajar dari LKP yang selama ini menjadi konsumen utama LKP menjadi semakin berkurang, sehingga perolehan calon peserta didik/warga belajar LKP juga semakin kecil dan keberlangsungan LKP dapat menjadi terancam.
Selanjutnya strategi yang ditempuh oleh Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dalam memenangkan persaingan antara LKP, terutama dalam menjaring calon peserta didik/warga belajar, terdapat kecendrungan bahwa masing-masing Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) akan bersikap lebih proaktif, terutama dalam membangun berbagai jaringan ( networking) dengan berbagai institusi untuk berbagai keperluan, baik pendidikan, penelitian, maupun pengabdian pada masyarakat. Konsekuensinya adalah bila LKP tidak siap dengan langkah-langkah serupa, maka dapat diperkirakan bahwa LKP akan selalu tertinggal dibelakang dan tak mampu mengakses berbagai resources yang ada diberbagai institusi.
Hal
lain yang perlu mendapatkan perhatian di dalam perumusan rencana strategis
adalah kondisi internal institusi sendiri, baik dalam kaitanya dengan kekuatan
dan kelemahan maupun langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk meningkatkan
kekuatan dan mengurangi kelemahan. Oleh karena itu, perlu mengidentifikasi
secara lebih cermat dan obyektif kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahan
tersebut dalam bentuk evaluasi diri, sehingga dapat merumuskan strategi yang
tepat untuk mengoptimalisasikan kekuatan dan meminimalisasikan kelemahan
tersebut. Evaluasi diri dibagi dalam empat kajian yakni evaluasi sumber daya
manusia dan sistem manajeman SDM, evaluasi sistem infrastruktur dan fasilitas
lainya, evaluasi sumberdaya finansial dan manajemen keuangan, serta evaluasi
program akademik dan penjamin mutu. Dengan melakukan evaluasi diri berdasarkan
analisa SWOT (strength, weaknesses, opportunities, Challenges) maka dapat
dirumuskan tujuan, sasaran, strategi, prioritas program dan indicator kinerja.
B. Kualitas Bidang Akademik Lululusan
Salah satu tolok ukur kualitas Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah daya saing lulusan dalam pasar kerja. Untuk dapat menghasilkan lulusan yang mampu memenangkan persaingan-persaingan pasar kerja, sekurang-kurangnya di tingkat lokal, dan harus mampu menghasilkan lulusan yang memiliki standart kualifikasi nasional dan regional, maka Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Prioritas Program Peningkatan Kompetensi
Instruktur dan Metode Pembelajaran baik oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah maupun swadaya.
a. Meningkatkan jumlah
Instruktur untuk mengikuti berbagai kursus pembelajaran secara berjenjang dan
berkelanjutan untuk menunjang proses pembelajaran kreatif, innovatif, dan
menarik.
b. Meningkatkan
sarana-prasarana pembelajaran yang menunjang proses pembelajaran yang kreatif,
innovatif, dan menarik
c.
Mendorong Instruktur
untuk menyusun bahan ajar.
2. Prioritas Program Pembaharuan Data dan
Kurikulum
a.
Melakukan need
assesment dunia kerja (baik sektor formal maupun informal)
b.
Melakukan kompilasi
Iptek yang mutakhir
c.
Meng-update
kurikulum secara priodik.
d.
Meng-update DAPODIKSI
(Data Pokok Pendidikan Vokasi)
3. Prioritas Program Peningkatan Kualitas
Lulusan dan Lembaga
a. Mengusulkan Akreditasi
lembaga (jika dibuka) atau evaluasi internal dari lembaga dan evaluasi eksternal
dari Penilik yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian mutu
program LKP
b. Mengikut sertakan
peserta didik/warga belajar dalam kegiatan-kegiatan tutorial, asistensi,
penelitian, jurnalistik, seminar dan berbagai lomba karya ilmiah yang
diselenggarakan oleh pusat, daerah atau Swasta.
c. Menyusun desain
pembelajaran yang mendorong peserta didik/warga belajar menulis dan menyajikan
gagasan secara sistematik.
d.
Menetapkan standar
kompetensi lulusan pada tingkat nasional dan internasional
e. Melembagakan kegiatan lomba karya ilmiah, karya innovatif, dan kreatif secara terprogram dan
terintegrasi dengan bidang keteramplan.
f.
Menerapkan standar
kualifikasi profesi tingkat regional dan internasional
g. Membangun unit organisasi yang menangani penempatan kerja dan peningkatan ketrampilan
kewirasusahaan.
h.
Menyelenggarakan
program, magang bagi peserta didik/warga belajar.
i.
Mendirikan lembaga
penjaminan mutu (quality assurance)
j.
Membangun laboratorium
otonomi daerah
k.
Membangun Laboratorium
Micro teaching
l.
Membangun Laboratorium
Kultur Jaringan
C. KUALITAS MORAL LULUSAN
Sebagai Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
berdasarkan nilai-nilai pancasila perlu menghasilkan lulusan yang memiliki
integritas kepribadian dan moralitas religius baik dalam konteks kehidupan
individual maupun sosial sehingga proses pembelajaran yang dilakukan menekankan
bentuk-bentuk pembelajaran yang berorientasi pada learning to know, learning
to do, learning to be, dan learning to live together.
D. Skema Lulusan Moral LKP
1. Dihasilkannya lulusan
yang bersifat jujur, adil, cerdas, terpercaya, Cerdas yang meliputi cerdas
spritual yakni beraktualisasi diri melalui olah hati/kalbu untuk menumbuhkan
dan memperkuat keimanan,ketaqwaan dan akhlak mulia termasuk budi pekerti luhur
dan kepribadian unggul.
2.
Cerdas emosional &
sosial yakni beraktualisasi diri melalui olah rasa untuk meningkatkan
sensitivitas dan appresiasivitas akan kehalusan dan keindahan seni dan budaya,
serta kompetensi untuk mengepresikannya. Beraktualisasi diri melalui interaksi
timbal balik :
a.
Membina dan memupuk
hubungan timbal balik
b.
Demokratis
c.
Empatik dan simpatik
d.
Menjunjung tinggi hak
asasi manusia
e.
Ceria dan percaya diri
f.
Menghargai kebhinekaan
dalam bermasyarakat dan bernegara
g.
Berwawasan kebangsaan
dengan kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara.
3. Cerdas
Intelektual yakni beraktualisasi diri melalui olah pikir untuk memperoleh kompetensi dan kemandirian dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Aktualisasi insan intelektual
yang kritis, kreatif dan imajinatif.
4. Cerdas
Kinestetis yakni beraktualisasi diri
melalui olah raga untuk mewujudkan insan yang sehat, bugar, berdaya, tahan, sigap, dan terampil.
C. Iklim Akademik.
Untuk mencapai prestasi akademik yang baik diperlukan
Peran LKP dalam memberikan lingkungan yang kondusif. Menciptakan
iklim akademik (academic atmosphere) yang memungkinkan tumbuhnya
pemikiran kritis
,inovatif dan mental kewirausahaan, dengan demikian program yang harus dilaksanakan :
a. Membuat jaringan kerja dan para lulusan secara regional maupun internasional melalui jaringan internet
b.
Manfaatkan menggunaan HP
secara maksimal.
c. Prioritas Program Peningkatan kemampuan Instruktur Melakukan Kajian dan Penelitian /karya
nyata. Meningkatkan peluang dan keterlibatan Instruktur untuk melakukan
kajian dan penelitian /karya nyata secara unggulan.
d. Prioritas Program
Peningkatan Kompetensi Instruktur Menempatkan para pakar sebagai
motivator dan konsultan untuk menumbuh kembangkan tradisi akademik, baik ditingkat
LKP maupun Cabang LKP
e. Prioritas Program
Peningkatan Deseminasi Ilmiah Melakukan deseminasi dan dokumentasi
materi (dan hasil) kegiatan akademik.
f. Indikator kinerja
Program Peningkatan Kemampuan Instruktur dalam kajian dan unggulan, Pelembagaan
Forum-Forum Ilmiah, Peningkatan Kompetensi Akademik Instruktur, Deseminasi
Ilmiah, dan Pelembagaan Forum-Forum Ilmiah.
g. Keikutsertaan pelatihan
managerial bagi para pengelola LKP yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat,
daerah maupun swasta
III. PENUTUP
A. Kesimpulan.
Dari uraian-uraian yang dikemukakan di atas, maka peran LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN (LKP) sangatlah penting adanya, dimana bidang akademik tersebut merupakan hal yang dapat mengantarkan seseoarang peserta didik/warga belajar kepada lulusan yang bermutu dan berkualitas, tanpa adanya pengembangan akademik yang jelas sudah dapat dikatakan bahwa lulusan yang dikeluarkan akan diragukan. Tanpa lulusan yang berkualitas akan dapat membawa citra lembaga pendidikan di mata masyarakat maupun dunia akan mendapat presiden buruk bagi lembaga itu.
B. Saran.
Sebaiknya LKP harus segera menyusun Gagasan , Konsep , Perencanaan yang dijadikan Program Akademik unggulan yang sesuai dengan kebutuhan dunia industri dan usaha minimal berstandar Asia, untuk itu penyusunan program bidang akademik yang baik dapat menunjang mutu product/Lulusan Lembaga Kursus itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Arif Nasdianto, 2020. Kapita Selekta Paud Dikmas Provinsi DKI Jakarta, Jakarta: Ikatan Penilik Indonesia Prov. DKI Jakarta
Eko Indrajit. 2006. Manajemen LKP. Yogyakarta: Andi Offset.
Harsono. 2008. Model-Model Pengelolaan LKP. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Tampubolon, D. 2001. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)Bermutu.
Jakarta: Gramedia.
Tilaar, HAR. 2004. Manajemen Pendidikan Nasional. Bandung:
Remadja Rosda Karya.
https://inmarketing.id/society-5-0-adal . Society 5.0 : Pengertian, Cara Kerja, dan Contoh Penerapannya
(inmarketing.id)