Selamat dan Sukses Hari Bloger Nasional ke 16 ,Tanggal 27 Oktober 2023, Supportive – Working hard – Loving m regoly career – Leadership qualities – Personality – An ability to sell products – Disciplined – Getting along with people

Selasa, 19 Februari 2019

KOORDINATOR PENILIK DALAM STRUKTUR ORGANISASI FUNGSIONAL


By arifnasdianto



Struktur organisasi fungsional adalah struktur organisasi di mana jabatan fungsional dikelompokkan berdasarkan bidang spesialisasi. Artinya struktur pada jabatan fungsional dibuat khusus dalam struktur organisasi dI sebuah Instansi.


Struktur organisasi jabatan penilik diawasi oleh manager fungsional atau koordinator fungsional dengan keahlian tertentu di bidang kepenilikan.  Arti dari manager fungsional sendiri adalah aktivitas dari manager madya untuk dapat mencapai tujuan dari sebuah Institusi. Makna struktur organisasi pada jabatan penilik yang seharusnya dipimpin oleh manager fungsional atau koordinator penilik dalam perjalanannya tidak 100 % bisa dilaksanakan atau kurang efektif, karena manager fungsional yg memiliki keahlian yang sama sulit memberikan persuasif kepada penilik yang lain dengan posisi yg sama dengan pangkat dan golongan maupun bidang tugas.

Melihat kondisi ini, maka pengangkatan koordinator fungsional pada jabatan penilik. sebaiknya tidak lagi dipilih atau diangkat oleh para komunitas penilik dalam suatu wilayah dengan mempertimbangkan senioritas pangkat dan golongan tetapi perlu dipertimbangkan prestasi penilik, kepiawaian wawasan penilik dan di sk kan oleh pejabat yg berwenang.

Kenapa hal seperti di atas perlu dipikirkan dan diusulkan karena struktur organisasi institusi pada jabatan fungsional penilik kurang berkembang baik. Hal ini disebabkan pengaruh penghilangan konten pada pasal pasal tentang kelompok jabatan fungsional dipimpin atau di koordinir oleh seorang Koordinator Jabatan Fungsional di dalam Instansi tersebut. Kemudian dalam organisasi fungsional, peran jabatan fungsioal pada jabatan penilik dalam pelaksanaan tugasnya bersifat statis artinya semua pekerjaan dan funsinya sudah terarah dalam sebuah pedoman yang sangat ketat.

Untuk itu jabatan fungsional penilik sangat membutuhkan seorang koordinator atau manager yang memiliki pengalaman dan memahami tugas dan fungsi seorang penilik dan mampu memberikan advokasi permasalahan kepenilikan agar organisasi fungsional berkembang sejalan dengan visi misi organisasi dinas pendidikan yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan.

Selanjutnya peran koordinator jabatan fungsional tingkat kabupaten kota dan provinsi perlu diperkuat dengan surat keputusan dari pejabat struktural yg berwenang. Hal ini untuk membantu peran koordinator penilik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai koordinator atau manager.


setuju atau tidak setuju. Bahwa gaya dan peran penilik dalam performennya selalu dipengaruhi oleh struktur organisasi yg selama ini dijalankan. Oleh karena itu jabatan penilik semestinya kinerjanya diawasi oleh koordinator penilik yang memiliki legalitas formal yang diakui oleh pejabat pembina tingkat daerah.

5 komentar:

  1. Perlu banyak tulisan yang bisa memberikan pencerahan kepada teman teman tentang wawasan masalah kepenilikan seperti ini. Mksh Pak Arif.

    BalasHapus
  2. Perlu banyak tulisan yang bisa memberikan pencerahan kepada teman teman tentang wawasan masalah kepenilikan seperti ini. Mksh Pak Arif.

    BalasHapus
  3. Pengangkatan dan tupoksi koordinator Penilik seharusnya dituangkan dalam Permenpan RB maupun Permendikbud agar bisa dijadikan pijakan bagi semua pihak yang terkait

    BalasHapus
  4. Mohon pencerahan Dasar Hukum untuk Penerbitan SK atau contoh SK dari pejabat berwenang dalam pengangkatan Koordinator Penilik ( KORLIK )

    BalasHapus
  5. Mangteubz....

    https://peniliktulungagung.blogspot.com/2020/03/pemetaan-mutu-oleh-penilik-mengapa-tidak.html?m=1

    BalasHapus

Terima kasih atas komentar dan pesan yang bermanfaat. Selamat membaca