By arifnasdianto
Struktur organisasi fungsional adalah struktur organisasi di mana jabatan fungsional dikelompokkan berdasarkan bidang spesialisasi. Artinya struktur pada jabatan fungsional dibuat khusus dalam struktur organisasi dI sebuah Instansi.
Melihat kondisi ini, maka pengangkatan koordinator fungsional pada jabatan penilik. sebaiknya tidak lagi dipilih atau diangkat oleh para komunitas penilik dalam suatu wilayah dengan mempertimbangkan senioritas pangkat dan golongan tetapi perlu dipertimbangkan prestasi penilik, kepiawaian wawasan penilik dan di sk kan oleh pejabat yg berwenang.
Kenapa hal seperti di atas perlu dipikirkan dan diusulkan karena struktur organisasi institusi pada jabatan fungsional penilik kurang berkembang baik. Hal ini disebabkan pengaruh penghilangan konten pada pasal pasal tentang kelompok jabatan fungsional dipimpin atau di koordinir oleh seorang Koordinator Jabatan Fungsional di dalam Instansi tersebut. Kemudian dalam organisasi fungsional, peran jabatan fungsioal pada jabatan penilik dalam pelaksanaan tugasnya bersifat statis artinya semua pekerjaan dan funsinya sudah terarah dalam sebuah pedoman yang sangat ketat.
Untuk itu jabatan fungsional penilik sangat membutuhkan seorang koordinator atau manager yang memiliki pengalaman dan memahami tugas dan fungsi seorang penilik dan mampu memberikan advokasi permasalahan kepenilikan agar organisasi fungsional berkembang sejalan dengan visi misi organisasi dinas pendidikan yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan.
Selanjutnya peran koordinator jabatan fungsional tingkat kabupaten kota dan provinsi perlu diperkuat dengan surat keputusan dari pejabat struktural yg berwenang. Hal ini untuk membantu peran koordinator penilik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai koordinator atau manager.
Perlu banyak tulisan yang bisa memberikan pencerahan kepada teman teman tentang wawasan masalah kepenilikan seperti ini. Mksh Pak Arif.
BalasHapusPerlu banyak tulisan yang bisa memberikan pencerahan kepada teman teman tentang wawasan masalah kepenilikan seperti ini. Mksh Pak Arif.
BalasHapusPengangkatan dan tupoksi koordinator Penilik seharusnya dituangkan dalam Permenpan RB maupun Permendikbud agar bisa dijadikan pijakan bagi semua pihak yang terkait
BalasHapusMohon pencerahan Dasar Hukum untuk Penerbitan SK atau contoh SK dari pejabat berwenang dalam pengangkatan Koordinator Penilik ( KORLIK )
BalasHapusMangteubz....
BalasHapushttps://peniliktulungagung.blogspot.com/2020/03/pemetaan-mutu-oleh-penilik-mengapa-tidak.html?m=1