by Arif Nasdianto
Indikator utama dalam mengukur serta menggambarkan
kemajuansuatu bangsa adalah kualitas sumber daya manusia. Setiap negara
termasuk Indonesia telah menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai
isu,program danstrategipembangunan yang utama. Menyiapkan sumber daya
manusia berkualitas harus diawali sejakusia dini,bahkan sejak masa konsepsi
dalam kandungan. Kualitas kesehatan, kecerdasan, dan kematangan sosial di tahap
berikutnya adalah pemenuhan kebutuhan perkembangan dan pertumbuhan anak secara
holistic integratif yang sangat menentukan.
Layanan pendidikan,
kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan adalah
Layanan stimulasi holistik dari kebijakan pengembangan anak usia dini dengan
melibatkan pihak terkait baik instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan,
organisasi profesi, tokoh masyarakat,dan orangtua. Oleh karenanya perencanaan
yang sistematis dan diterapkan secara sistemik di Satuan PAUD(TK/KB/TPA/SPS)
untuk mengoptimalkan potensi tumbuh kembang anak secara optimal agar kelak
menjadi anak yang berkualitas dan berdaya saing di masa depan, merupakan
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI).
Dalam rangka peningkatan
kualitas anak Indonesia melalui pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
diperlukan upaya bersama dengan melibatkan berbagai unsur (Pemerintah, LSM,
Orsos, Organisasi Profesi, Pendidik, Praktisi) yang peduli dalam program
Pembinaan PAUD. Berbagai kegiatan dilakukan yang bertujuan untuk menumbuhkan,
menggugah serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat terhadap
pentingnya PAUD. Kerjasama kemitraan dilakukan dengan membangun jaringan di
tingkat pusat maupun daerah, sehingga dalam meningkatkan kualitas layanan
Pendidikan Anak Usia Dini dapat terlaksana.
Mengingat pentingnya
layanan PAUD di satuan PAUD (TK/RA, KB, TPA, SPS) maka perlu disusun ”Profil
Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Wilayah Provinsi DKI Jakarta”
Profil PAUD Provinsi DKI Jakarta ini memberikan
gambaran berkaitan dengan sasaran berbagai program PAUD Di DKI Jakarta seperti
yang diamanatkan oleh Rencana Strategi Pendidikan. Pada rencana tersebut
terdapat tiga pilar kebijakan pendidikan, yaitu pemerataan dan perluasan akses
pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan, serta tata
kelola, akuntabilitas citra publik pendidikan. Ketiga pilar kebijakan tersebut
dijabarkan dalam misi pendidikan 5K. Misi Pendidikan 5K yang terdiri atas : 1)
misi K1 meningkatkan ketersediaan layanan pendidikan, 2) misi K2
memperluas keterjangkauan layanan pendidikan, 3) misi K3 meningkatkan kualitas
/ mutu dan relevansi layanan pendidikan, 4) misi K4 mewujudkan kesetaraan
dalam memperoleh layanan pendidikan, dan 5) misi K5 menjamin kepastian
memperoleh layanan pendidikan. Pemilihan indikator-indikator tersebut ditetapkan
sesuai dengan data PAUD yang tersedia, sehingga tidak mencakup keseluruhan
indikator pendidikan. Diharapkan bahwa dengan gambaran berdasarkan indikator
pendidikan tersebut bisa bermanfaat sebagai bahan masukan bagi perumusan
kebijakan dan pembangunan pendidikan, khususnya PAUD.
Dasar Hukum
Dasar hukum dari penyusunan Profil PAUD HI
Wilayah Provinsi DKI Jakarta adalah :
1.
Undang-undang Dasar
1945.
2.
Undang-Undang Nomor 4
Tahun1979 tentang Kesejahteraan Anak;
3.
Undang-undang Nomor 35
Tahun 2014 perubahan atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak;
4. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem PendidikanNasional;
5.
Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang kesehatan;
6. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
7. Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
8. Instruksi
Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak;
9. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini;
10. Peraturan Menteri
Pendidikandan Kebudayaan Nomor 137tahun2014 tentang Standar Nasional Pendidikan
Anak UsiaDini;
11.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum PAUD 2013;
12. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, danTransmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana DesaTahun 2015;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
14. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini;
15. Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2011 tentang
Indikator Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
16.
Peraturan Pemerintah PP
No. 19 tahun 2005 dan perubahannya Nomor 32 tahun 2013, tentang Standar
Nasional Pendidikan;
17. Pergub Provinsi DKI
Jakarta nomor 194 tahun 2014 tentang Pengelolaan /Penyelenggaraan Paud
18. Pergub Provinsi DKI
Jakarta nomor 191 tahun 2014 tentang Paud Holistik Intergratif
19.
Perda Pendidikan no 6
tahun 2006 tentang Standar Pendidikan
T u j u a n
1. Tujan Umum
Memberikan Gambaran tentang Pengelolaan dan
Penyelanggaraan PAUD DI Provinsi DKI Jakrta
2. Tujuan Khusus
a. Sebaga acuan bagi
penyelenggara, pengelola, dan pendidik dalam pelaksanaan di satuan PAUD.
b. Sebagai acuan bagi
penyelenggara, pengelola, dan pendidik dalam pelaksanaan PAUD HI di
satuan PAUD.
c. Sebagai acuan bagi
pemangku kebijakan PAUD baik ditingkat pusat, propinsi,
kabupaten/kota,dankecamatan dalam membinapelaksanaan PAUDHI disatuan PAUD.
d. Sebagaibahan informasi
bagi masyarakat tentang pelaksanaan PAUD HI di satuan PAUD.
e.
Meningkatkan kesadaran
masyarakat atas pentingnya program pendidikan anak usia dini
f. Meningkatkan partisipasi
masyarakat melalui kegiatan kreatifitas, atraksi, demontrasi, pentas seni dan
pameran, serta peningkatan partisipasi dunia usaha dalam mendukung program
pendidikan anak usia dini
g. Memberikan informasi
hasil praktik kegiatan PAUD di Provinsi DKI Jakarta untuk menjadi rujukan dan
contoh bagi Lembaga PAUD lainnya.