Minggu, 07 September 2025

Memahami Peran Penilik Pendidikan

Dasbor Interaktif: Peran & Tugas Penilik

Memahami Peran Penilik Pendidikan

Penilik adalah Jabatan Fungsional PNS yang krusial dalam penjaminan mutu pendidikan nonformal dan informal, berbeda dengan Pengawas Sekolah di jalur formal.

🏢

Penilik

Berfokus pada jalur **Pendidikan Nonformal & Informal** (PAUD, PKBM, LKP, Sanggar Kegiatan Belajar, dll).

🏫

Pengawas Sekolah

Berfokus pada jalur **Pendidikan Formal** (SD, SMP, SMA, SMK).

Tugas Pokok & Fungsi Utama

Berdasarkan Permenpan RB No. 14 Tahun 2010, tugas penilik berpusat pada pengendalian mutu. Klik setiap tugas untuk melihat detailnya.

🎯

Pengendalian Mutu

📊

Pemantauan & Penilaian

🤝

Pembimbingan

📝

Penyusunan Laporan

📈

Evaluasi Dampak

🌱

Pengembangan Profesi

1. Pengendalian Mutu Program

Ini adalah tugas inti. Penilik memastikan bahwa program pendidikan di satuan PNF memenuhi atau bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk menjamin kualitas layanan bagi masyarakat.

Transformasi Peran di Era Merdeka Belajar

Kebijakan Merdeka Belajar mengubah paradigma pengawasan menjadi kemitraan. Peran penilik bergeser dari "inspektur" menjadi "mentor" yang strategis.

Paradigma Lama: "Inspektur"

  • Fokus Kepatuhan: Memeriksa kelengkapan administrasi dan mencari kesalahan.
  • Pendekatan Satu Arah: Memberikan instruksi dan penilaian top-down.
  • Kaku & Terstandar: Menerapkan aturan secara seragam tanpa melihat konteks lokal.

Paradigma Baru: "Mentor"

  • Fokus Kualitas Pembelajaran: Membantu mengidentifikasi kekuatan dan area perbaikan proses belajar.
  • Pendekatan Kolaboratif: Berdiskusi dan menjadi mitra strategis bagi satuan pendidikan.
  • Mendorong Inovasi & Otonomi: Mendukung pengembangan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan lokal dan pemanfaatan data (Rapor Pendidikan).

Visualisasi Pergeseran Fokus

Peran baru penilik secara signifikan mengubah alokasi waktu dan prioritas, dari yang tadinya dominan administratif menjadi fokus pada substansi pembelajaran.

© 2025 Dasbor Interaktif Pendidikan. Visualisasi data berdasarkan Permenpan RB No. 14 Tahun 2010 dan Konsep Merdeka Belajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan pesan yang bermanfaat. Selamat membaca