Dalam
beberapa tahun belakangan ini pemerintah bersama-sama dengan lembaga
legislatif telah membuat berbagai kebijakan fundamental yang ditujukan
bagi peningkatan mutu pendidikan nasional. Kebijakan-kebijakan itu
antara lain terkait dengan sumber daya manusia, pembiayaan, kelembagaan,
penyelenggaraan dan tata kelola lembaga pendidikan, serta partisipasi
masyarakat. Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam berbagai
peraturan, mulai dari amandemen Undang-undang Dasar Tahun 1945,
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun
2010 tentang Jabatan fungsional Penilik dan Angka Kreditnya,
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang
penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, Permendikbud No. 98/2014
tentang Standar Kualifikasi Akademi dan kompetensi penilik dan Pergub
Provinsi Dki Jakarta no. 22 tahun 2017 tentang TKD Kepala Sekolah,
Pengawas, Guru, Penilik dan Pamong Belajar.
Implementasi
berbagai kebijakan tersebut di lapangan sangat ditentu-kan oleh tenaga
kependidikan sebagai pelaku utama pendidikan. Komitmen dan
profesionalisme para tenaga kependidikan inilah yang akan menentukan
terjadinya perubahan dan peningkatan mutu pendidikan nasional. Salah
satu unsur tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang memiliki peran
strategis dalam mendorong perubahan dan peningkatan mutu pendidikan non
formal adalah penilik. Penilik mempunyai ruang lingkup , tugas, tanggung
jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengendalian mutu program
pendidikan Non formal melalui kegiatan pemantauan, penilaian,
pembimbingan , pembinaan penyelenggaraan pendidikan non formal dan
kegiatan evaluasi dampak program. Untuk melaksanakan tugas tersebut
mereka tentu harus memiliki pengetahuan, pengalaman, wawasan, dan kemampuan yang memadai.
Selanjutnya
dalam menerjemahkan dan merealisasikan peraturan tersebut di atas
dibutuhkan berbagai kebijakan maupun kegiatan. Salah satu kebijakan
penting yang harus diambil adalah berkaitan dengan Uji kompetensi Penilik dan pelaksanaan tugas penilik.
Mengingat luasnya wilayah Indonesia serta adanya otonomi daerah maka
proses pelatihan penilik ataupun workshop dalam rangka meningkatkan
kompetensi penilik tidak mungkin diselenggarakan sepenuhnya oleh
pemerintah pusat/kantor Kemendikbud melainkan juga dapat dilaksanakan
oleh instansi di daerah atau organisasi profesi (IPI) Untuk menjamin
kualitas penyelenggaraan dan output diklat atau workshop, maka
dibutuhkan adanya standar yang sama.
Hal inilah yang menjadi
latar belakang perlunya organisasi profesi (IPI) turut serta dalam
meningkatkan kompetensi Penilik. Sehingga berkaitan dengan peningkatan
mutu Penilik memiliki persepsi yang sama dalam memahami pelaksanaan
tugas jabatan fungsional Penilik.
Untuk itu Ikatan Penilik
Indonesia sebagai organisasi profesi yang berada di Provinsi DKI Jakarta
tahun 2017 telah menyelenggarakan workshop peningkatan kompetensi
penilik dki jakarta dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi penilik
yang handal dan menyamakan persepsi dalam rangka meningkatkan prestasi
kerja sebagai penilik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar dan pesan yang bermanfaat. Selamat membaca